Boven Digoel, Mmcnews – Penyampaian tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Polres Boven Digoel diadakan dengan penuh tanggung jawab dan kecermatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, antara pukul 14.00 hingga 15.30 Waktu Indonesia Timur, di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., M.H, menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial “SH”, berusia 33 tahun, beralamat di jalan Ampera Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, merupakan ayah tiri dari korban. Langkah ini didasari oleh surat kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-239/R.1.15/Eoh.1/3/2024 tanggal 19 Maret 2024, yang menegaskan kelengkapan hasil penyidikan perkara pidana tersebut.
Korban, yang memiliki inisial “SP”, berusia 10 tahun, adalah putri dari Tika Fatmawati, istri dari tersangka. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu buah baju kaos berwarna biru dengan gambar panda dan satu buah celana pendek berwarna biru muda dengan tulisan “BIHEPPYY”.