Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Tiri

Img 20240321 Wa0009

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (4) Jo 76D dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri yang menimbulkan penyakit menular. Modus operandi tersangka termasuk mengajak korban untuk menonton video mesum, membuka pakaian korban, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat secara adil dan berintegritas. (Linthon)

Tinggalkan Balasan