Mappi, Mmcnews – Penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial DA (31 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NE (24 tahun), dengan menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajah yang mengganggu penglihatannya.
Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Bisma Putra S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat tersangka yang sedang dibawah pengaruh minuman keras mendatangi rumah orang tua korban dengan alasan ingin menemui anaknya. Namun, korban menghalangi kedatangan tersebut, yang kemudian memicu emosi tersangka dan berujung pada tindak kekerasan. Tersangka membacok korban di bagian wajah, dan setelah melihat korban jatuh, ia pun melarikan diri.