Polres Mappi Serahkan Kasus KDRT di Distrik Citak-Mitak ke Kejaksaan

  • Bagikan

Bisma menambahkan, sebelum kejadian tersebut, korban sering kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga ketika tersangka berada dalam pengaruh miras. Kejadian tersebut membuat korban akhirnya menghindar dan tinggal di rumah orang tuanya. Tersangka merasa tidak terima dan merasa emosi, yang akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan/atau Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Tersangka telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses lebih lanjut dan kini tinggal menunggu persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Mappi. ***

Penulis: Heberlinton Butar-Butar Editor: Heberlinton Butar-Butar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan