Oknum ASN Perkim Jombang Diduga Nikah Siri, BKPSDM Tegaskan Sanksi Berat Menanti!

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang

MMCNEWS.ID | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (53) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang mendadak menjadi bahan perbincangan publik.

Kasus ini mencuat setelah adanya isu pengrebekan oleh warga setempat yang memergoki AH (53) berada di kediaman seorang perempuan berinisial FS (38) pada tengah malam.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya pada hari Senin (26/10/2026) siang di tempat kediamannya, menjelaskan bahwa tidak membenarkan jika adanya penggrebekan di kediaman FS.

Insiden bermula ketika RT setempat mendatangi rumah FS pada tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB. Karena curiga mengetahui AH berada di rumah FS. Dengan pendekatan yang sopan, pihak RT menegur keberadaan AH di rumah tersebut”, ujarnya.

Menanggapi teguran itu, AH berdalih bahwa dirinya telah menikah siri dengan FS. RT kemudian memberikan waktu selama tiga hari kepada kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran status pernikahan siri tersebut. Hanya dalam kurun waktu dua hari pasca kejadian AH dan FS mendatangi kediaman RT dengan membawa buah tangan serta surat keterangan nikah siri.

Narasumber menegaskan bahwa secara aturan agama, pernikahan siri tersebut diklaim sah karena dilengkapi dengan materai, serta perantara atau penghulu dari tempat mereka menikah dan pernikahan mereka telah berjalan kurang lebih 1 tahun”, tambahnya.

Kendati demikian, status pernikahan ini tetap menjadi polemik mengingat status kepegawaian AH sebagai seorang ASN.

Menanggapi polemik ini, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa tindakan ASN yang terlibat pernikahan siri tanpa izin resmi dari istri sah, atau melanggar ketentuan hukum perkawinan tidak bisa ditoleransi.

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Jombang Drs. Anwar, M.KP. menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP No. 45 Tahun 1990, terdapat beberapa aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN.

“Jika ingin berpoligami, ASN pria yang beristri lebih dari satu orang wajib mendapatkan izin resmi dari istri pertama dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPK)” itupun harus dengan alasan yang tepat jika ASN ingin berpoligami.

Jadi ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah secara aturan negara, (nikah siri)”, Jelas Anwar kepada mmcnews.id di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).

Kepala Dinas menjelaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jika terdapat laporan (baik dari istri, rekan kerja, keluarga, maupun pihak lain) yang disertai bukti-bukti dugaan pelanggaran, instansi akan membentuk tim khusus lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan. Dan apabila ASN yang terbukti melanggar aturan perkawinan (seperti nikah siri atau hidup bersama tanpa ikatan sah) secara otomatis akan dikenakan hukuman disiplin berat” katanya.

“Jenis hukuman berat ini nantinya akan ditentukan oleh BPK dan ditetapkan melalui keputusan Bupati berdasarkan hasil rekomendasi pemeriksaan. Berat ringannya sanksi yang dijatuhkan juga akan mempertimbangkan alasan-alasan serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan oleh tim pembina kepegawaian”, tambahnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang memastikan bahwa mekanisme investigasi internal akan segera berjalan. Jika oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin pegawai dan ketentuan perkawinan, sanksi tegas menanti.

“Secara otomatis akan kami lakukan pembinaan. Sanksinya secara otomatis, apabila terbukti bersalah dan menyalahi aturan pasti akan meneritma hukuman disiplin yang berat,” pungkas Anwar.

Pemeriksaan terhadap kasus ini tidak dilakukan secara sembarangan. Proses penegakan disiplin aparatur akan melalui prosedur berjenjang yang ketat. Instansi terkait akan membentuk tim pemeriksa lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika laporan resmi telah diterima, setelah itu tim akan memanggil berbagai pihak secara maraton, mulai dari rekan kerja, saksi mata dari lingkungan tempat tinggal (RT/warga), hingga pihak-pihak terkait lainnya guna mengumpulkan bukti valid.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan analisis mendalam, tim akan menyusun rekomendasi LHP untuk diserahkan kepada pimpinan tertinggi (Sekdakab/Bupati).

kemudian keputusan final dari Pimpinan Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menentukan bentuk hukuman disiplin berat yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

(Red)

 

  • Bagikan