SIDOARJO | MMCNEWS – Polresta Sidoarjo bongkar perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.
“Pada 26 Februari 2026, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” ujar Kombes.Pol. Christian Tobing.
Polisi berhasil mendapatkan barang buti beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).















