“Saat melintas di TKP, mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan,” ujarnya.
Pria berinisial K sebagai pelaku pembacokan, sedangkan SN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.
“inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, motif yang mereka lakukan itu merupakan bentuk balas dendam, pasalnya, satu diantaranya hampir pernah dipukuli oleh orang yang tidak dikenal.
“Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh.
Ditanya kondisi korban pembacokan, Soesilo mengatakan jika korban saat ini masih berada di RSUD Jombang untuk menjalani perawatan luka bacok.
Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar, nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatan gerombolan karyawan koperasi, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Jum















