Kabupaten Bogor | MMCNews.id, – Sebuah proyek perumahan seluas 3 hektar di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang diduga milik H. Dedi ini, terus berjalan tanpa mengantongi izin perataan yang sah.
Tak hanya itu, proyek yang membentang di sepanjang Setu Kemuning ini, juga diduga kuat melanggar sempadan setu, yang seharusnya menjadi area konservasi. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami sangat resah dengan adanya proyek ini. Selain tidak ada izin, lokasinya juga dekat sekali dengan setu. Kami khawatir akan terjadi banjir atau kerusakan lingkungan lainnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.















