Proyek Rehabilitasi Jalan Paving Desa Prangi Langgar UU KIP

  • Bagikan

Padahal, menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, lokasi kegiatan, sumber dana darimana nilai kontrak berapa, nama kontraktor, waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan

Selain itu, papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Saat di konfirmasi awak media terkait proyek anggaran dari mana dan berapa kades PAW prangi amega maha putra diam dan tidak menjawab dan saat di tanya tentang pemasangan paving yang seharusnya antara paving dan kastin harus mepet tidak berjauhan dengan kastin kades prangi menjawab “masih nunggu pengiriman paving mas” padahal disitu sudah jelas paving di pasang berjauhan dengan kastin dan di urug pedel.

Sementara itu camat padangan ardhian orianto S.stp. Saat di konfirmasi awak media terkait adanya proyek yang tidak memasang papan informasi proyek Jumat 22/11/2024 mengatakan “terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti” ucapnya (guh/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan