Reporter : Teguh mmc
Bojonegoro – MMCnews. Proyek rehabilitasi jalan ruas desa prangi – tebon kecamatan padangan kabupaten Bojonegoro diduga dikerjakan asal-asalan dan langgar undang undang KIP (keterbukaan informasi publik)
Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Namun pengerjaan Proyek rehabilitasi jalan paving di desa prangi kecamatan padangan kabupaten Bojonegoro justru sebaliknya diketahui pada hari kamis 21/11/2024 awak media ke lokasi proyek tidak di temukan nya papan informasi proyek
Proyek Rehabilitasi jalan paving poros desa prangi diduga dikerjakan asal asalan proyek yang sudah dikerjakan kurang lebih 2 Minggu, namun seperti Proyek Siluman, karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak diketahui asal usulnya.