Puluhan Akun Medsos Mendapat Peringatan Polisi Virtual

  • Bagikan

Rusdi menyatakan, polisi virtual bisa saja saklek dan menyeret pemilik akun-akun tersebut ke ranah pidana.

Namun, hal itu tidak dilakukan karena petugas mengedepankan restorative justice seperti yang diimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit sebelumnya pernah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat edaran tersebut, Sigit meminta kepada penyidik-penyidik untuk menggunakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

“Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,” pungkasnya

Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di gatra.com dengam judul 79 Akun Telah Dikirim Peringatan oleh Polisi Virtual.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan