Pungutan Diluar Ketentuan Jemaah Haji Kabupaten Lahat Tahun 1446 H /2025 M, Patut Dipertanyakan

  • Bagikan

Menurutnya Kelompok Jemaah Haji Mandiri yang diketuai oleh Gufron adalah pihak luar dari Kemenag. Namun kegiatan dalam melaksanakan Bimbingan Manasik melibatkan pihak Kemendepag Kabupaten Lahat.

“Para Jemaah Haji yang sudah terdaftar di Pemerintah untuk melaksanakan Haji dan Umroh sesuai aturan mereka sejak awal Pendaftaran Bimbingan Manasik hingga keberangkan sampai ke tah suci dan kembali ke lagi daerah asal Pemberangkatan para Jemaah Haji keseluruhan Biaya sudah di Inkluf dan menjadi Qewenah serta Tanggung Jawab Pihak Kemenag bukan di Ketuai atau di pimpin oleh orang luar dari kemenag serta ada lagi dikenakan biaya,”ungkapnya.

Terpisah Gufran selalu ketua Kelompok Jemaah Mandiri dikonfirmasi media ini mengatakan, “Di lahat tidak ada KBIHU yang bernama KBIHU MANDIRI, kami ini tidak melibatkan KBIHU tapi kumpul bareng, ngaji belajar manasik bareng, nyari Narasumber bareng, minum bareng itulah kemandirian kami sampai di tanah suci nanti, dan Ada yang lebih mandiri lagi jamaah tidak bergabung dengan siapa siapa, baik manasik di Indonesia maupun melakukan kegiatan di tanah suci, “terangnya.

Ditambahkan nya “Silahkan dan atas nama kelompok Jamaah Mandiri terima kasih kalau bisa di sampaikan masyarakat dengan harapan di musim selanjutnya jamaah tidak bergantung dengan KBIHU , insya Allah biaya di mandiri lebih murah,”pungkas Gufran (umar/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan