Pandeglang | MMC – PT Pupuk Indonesia memastikan seluruh subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak tegas kios maupun distributor yang menjual pupuk di atas ketentuan HET.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi.
Namun berbeda dengan kios pupuk yang ada didesa / Kecamatan Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten, dari data yang berhasil di himpun media ini praktik penjualan pupuk bersubsidi diatas HET di kios di desa tersebut sudah berlangsung lama, anehnya hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait.
Salah satu petani mengatakan jika dirinya membeli pupuk dari kios pak parman dengan harga Rp.270 ribu rupiah untuk satu sak urea dan phonska, berbeda pagi kalau di antar ke rumah, yakni Rp.280 ribu.
Padahal sesuai HET harga tersebut sudah jauh diatas ketentuan.
Hal yang sama juga terjadi di desa Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, mahalnya harga pupuk di desa tersebut lantaran dimonopoli satu kios, selain harganya diatas HET, para petani di desa tersebut mengeluhkan cara pendistribusian kios, pasalnya petani harus membeli pupuk di kios, padahal di tiap dusun sudah ada kelompok, namun tidak di fungsikan,
Parman pemilik kios pupuk di desa pagelaran dan desa Bulagor memaparkan jika satu paket urea dan phonska ia jual 270 – 280 sudah kesepakatan semua kios di wilayah pagelaran.
” harga 270 ribu per kuintal pupuk Urea dan Phonska itu hasil kesepakatan semua kios di wilayah pagelaran ini. Kalau mengikuti Harga Eceran Tetap (Het) bisa-bisa di serang oleh kios pupuk lain, “katanya saat dikonfitmasi media ini dirumahnuya 2/10/25.
Menurutnya tingginya harga tersebut dikarenakan untuk biaya operasional seperti membayar bongkar, setelah distributor mengirim pupuk bersubsidi ke kios ini.
“Karena kalau bukan dari saya uang bongkar tersebut takut tidak di kirim lagi,” Pungkasnya
Dua desa yakni Pagelaran dan desa Bulagor penyaluran pupuk bersubsidi setiap tiap tahunya sekitar 300 ton.
Sementara HET pupuk bersubsidi masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.
Sebelumnya SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, mengimbau para petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET ke nomor telepon layanan Pupuk Indonesia 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
Dia melanjutkan, kios-kios resmi di seluruh Indonesia juga menjual pupuk subsidi sesuai HET. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia akan menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET, salah satunya memberhentikan kerja sama.
“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” kata dia.
Kepada Pt Pupuk Indonesia, Kepada Kapolda Banten, Kapolres Pandeglang, adanya dugaan penjaualan pupuk di atas HET yang terjadi di desa Pagelaran dan desa Bulagor kecamatan Pagelaran Pandeglang Banten, perlu mendapat tindakan tegas, supaya tidak ada lagi permainan harga pupuk di tingkat bawah. (Jun/red)














