GEMPAR! Mafia BBM Subsidi di Pamijahan Buka-Bukaan, SPBU Jual Pertalite Pake Jerigen, Diduga Dilindungi Aparat  

  • Bagikan

BOGOR | MMCNews.id, – Skandal pencurian uang negara kembali terungkap! Kali ini dugaan praktik mafia BBM bersubsidi mencuat ke permukaan dengan bukti yang sangat mencolok. Bukan dilakukan sembunyi-sembunyi, kejahatan ini justru berjalan TERANG-TERANGAN seolah hukum di Kabupaten Bogor tak berlaku bagi mereka.

Pada Jumat (6 Maret 2026), tim investigasi mendapati pemandangan yang sangat memalukan. Puluhan kendaraan, mulai dari mobil jenis Avanza, Carry, Futura, hingga angkutan umum, dengan leluasa mengisi BBM subsidi jenis Pertalite bukan ke tangki kendaraan, melainkan ke PULUHAN JERIGEN PLASTIK.

Aksi pencurian ini diduga kuat berpusat di SPBU 34-16613 yang berlokasi di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan.

“TIDAK PERNAH MINTA BARCODE, SETIAP HARI RATUSAN JERIGEN KELUAR”

Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB), Mochamad Aldi, membeberkan fakta mengejutkan hasil investigasi timnya. Menurutnya, kecurangan ini dilakukan secara sistematis dan masif.

“Kami syok melihatnya. Mereka mengisi Pertalite ke jerigen dengan jumlah yang tidak wajar. Dan yang paling parah, sama sekali tidak dimintai barcode subsidi. Ini jelas pelanggaran berat!” ungkap Aldi dengan nada geram.

Aldi menegaskan, bisnis haram ini bisa berjalan lancar bertahun-tahun bukan karena licik, tapi karena ada SISTEM PERLINDUNGAN. Terlihat jelas adanya mobilisasi kendaraan dengan stiker khusus yang seolah memiliki “izin khusus” untuk merampok hak rakyat.

“Kami sangat mencurigai adanya keterlibatan oknum aparatur desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang menjadi PAYUNG HUKUM bagi kejahatan ini,” tegasnya.

HUKUMAN BERAT, TAPI MEREKA TAK TAKUT?

Perbuatan ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya sangat berat:

– Pasal 53 huruf c (Penyimpanan): Penjara maksimal 3 TAHUN & Denda Rp30 MILIAR.

– Pasal 53 huruf b (Pengangkutan): Penjara maksimal 4 TAHUN & Denda Rp40 MILIAR.

– Pasal 55 (Penyalahgunaan): Penjara maksimal 6 TAHUN & Denda Rp60 MILIAR.

Sementara bagi SPBU yang memfasilitasi penjualan ke jerigen, bisa dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

Namun pertanyaannya: KENAPA MEREKA BERANI?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan