Pandeglang-Banten MMC NEWS – Diduga Praktik tata kelola organisasi tani di Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani 1 Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten.Yakni tengah menjadi sorotan tajam.Pasalnya, telah terjadi perombakan struktur kepengurusan secara mendadak dan sepihak yang dinilai menabrak prosedur serta mengabaikan etika musyawarah.09/04/26
Pergantian ketua dan seluruh jajaran pengurus Poktan Sinar Tani 1 ini memicu polemik lantaran dilakukan saat ketua lama masih dalam status aktif menjalankan tugas.Meskipun masa berlaku Surat Keputusan (SK)menurutnya secara administratif telah berakhir, pergantian kepengurusan seharusnya tetap melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau musyawarah mufakat, bukan diputuskan secara sepihak ataw di ambil secara tiba-tiba.
Hal yang paling krusial dan mengundang tanda tanya besar, terpilihnya Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD)sebagai Ketua Poktan Sinar Tani 1 yang baru.Keterlibatan Anggota BPD dalam jabatan eksekutif di kelompok tani ini diduga kuat melanggar regulasi terkait peran pengawasan BPD di tingkat desa serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seluruh jajaran pengurus lama didepak tanpa ada pemberitahuan resmi maupun proses serah terima yang transparan. Langkah ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menguasai pengelolaan bantuan pertanian maupun administrasi kelompok secara tertutup.
“Seharusnya ada proses yang dilalui. Meski SK habis, ketua lama masih aktif berkoordinasi dengan anggota. Pergantian yang dilakukan secara diam-diam ini jelas melukai asas demokrasi di tingkat petani,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pada sebelum pergantian Aminudin yg menjabat selaku ketua klompok tani sinar tani 1 diDesa Cibitung Kec Munjul.”Saya tidak mengetahui dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu terkait penggantian di revitalisasi oleh pngurus yang baru.Ujarnya Amin
“Sekarang kepengurusan baru Ketuanya Alman sopian sekaligus menjabat BPD didesa Cibitung,pengurus kelompok sinar tani 1 tersebut.Sekertaris sugandi
Bendahara Ujang Supriadi.”Tuturnya
“Bahkan saya dan seluruh anggota Poktan sinar tani 1 sangat mengherankan dengan terjadi nya penggantian pengurus ini terjadi sepihak tanpa ada kompirmasi dan musyawarah terlebih dahulu, tau tau sudah di gantikan.Tegasnya Amin kepada awak media
-Lanjutnya Amin,”Kemudian Kami langsung konfirmasi kepada Kepala Desa Cibitung Ujar beliau tidak mengetahui kalau yang di tanda tanganinya adalah penggantian SK Poktan Sinar Tani 1 yg masih aktip,Ungkapnya
Lebih jauh dikatakan Amin,”Kepala Desa pun sempat menyarankan untuk ber musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak tetapi setelah di musyawarahkan hasil nya mereka tetep kekeh dengan pendiriannya SK sudah di sah kan oleh Kepala Desa tidak bisa di rubah lagi,”ujar nya Amin kepada awak media
Imbuhnya dengan salah satu alasan SK kepengurusan kmi yg lama sudah habis masa berlaku ya satu tahun,
Walaupun secara administratif SK kmi sudah habis, tetapi kegiatan kami di kepengurusan klompok tani masih aktip dan berjalan dalam kegiatan pertanian
hal ini kami sangat menyayangkan sikap dan perlakuan sepihak ini.Paling mengherankan bagi kami di ganti nya kepengurusan kami, oleh saudara Alman Sopiyan yg menjabat sebgai sekertaris BPD aktip.
Terpisah Alman Sopiyan ketika dihubungi lewat telpon Whatsap dirinya mengatakan
“Pada sebelumnya gini pa di kepengurusan Kelompok Sinar Tani 1 tersebut ada salah satu ASN yang masuk kepengurusan sebagai sekertaris,tetapi tidak taunya SK ketua kelompok tani itu sudah berakhir karna sudah 5 tahun.
“Jadi kepengurusan tersebut di ganti semua,bahkan secara internal sudah diketahui oleh pak amin ,kita hanya bertiga saja dengan kepala desa tanpa menghadirkan anggota
“Memang saya akui saya juga sekertaris BPD,sebagai pamong desa dalam aturan tersebut sudah dijelaskan ,tetapi tidak ada larangan secara tegas untuk terkait BPD ke Poktan.”Pungkasnya Alman Kepada awak media
Sementara Kepala Desa Cibitung Kec.Munjul Saat ini belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan pergantian Ketua Kelompok tani secara sepihak.
Warga masyarakat anggota kelompok tani Sinar Tani 1 yang lama mendesak agar dinas terkait,Dinas Pertanian setempat, segera turun tangan untuk mengevaluasi legalitas kepengurusan baru tersebut guna mencegah terjadinya penyimpangan distribusi bantuan atau penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (Juh)














