Rapat Dengar Pendapat, Komisi D DPRD Bojonegoro Soroti Anggaran BKKD

  • Bagikan

Boionegoro – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Kerja dengan Sejumlah Instansi Diantaranya Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro di Ruang Sidang Komisi D Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Senin (04/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Sukur Priyanto, dan dihadiri Ketua serta seluruh anggota Komisi D. menindaklanjuti hasil sidak di lapangan.

Komisi D menyoroti  terkait desain kebijakan BKKD yang perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait akuntabilitas dan risiko hukum.

Sekretaris Komisi D, Sukur Priyanto, menyebut kesenjangan antara besaran anggaran dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) desa sebagai titik lemah utama. “Pembangunan tidak cukup hanya niat baik. Harus diukur juga kemampuan teknis pelaksananya,” ujarnya.

Salah satunya, rasionalisasi anggaran BKKD ke kisaran Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per desa. Nilai itu dianggap lebih realistis untuk dikelola secara tertib dan akuntabel.

DPRD juga mengingatkan potensi risiko hukum jika anggaran besar tetap dipaksakan tanpa kesiapan administratif. Aparatur desa, menurut mereka, berpotensi terseret pelanggaran karena lemahnya kapasitas teknis.

Selain itu, Komisi D menuntut pengetatan standar mutu proyek fisik. Pembangunan, kata mereka, tidak boleh berhenti pada serapan anggaran, melainkan harus menjamin kualitas hasil yang bertahan jangka panjang.

Untuk proyek berisiko tinggi seperti pembangunan jembatan, DPRD mendorong agar kewenangannya ditarik ke pemerintah kabupaten melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini dinilai perlu untuk menjaga profesionalitas dan kualitas pekerjaan.
Pemerintah kabupaten merespons sinyal tersebut. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Ivan Chusaini, menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi.

“Secara teknis kami sepakat dengan masukan Komisi D. Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Dorongan evaluasi ini menjadi penanda bahwa arah pembangunan desa di Bojonegoro sedang diuji. Di satu sisi, anggaran besar menjanjikan percepatan. Di sisi lain, tanpa fondasi tata kelola yang kuat, kebijakan itu berpotensi menyisakan persoalan.

Kini, keputusan berada di tangan pemerintah kabupaten, merombak skema agar lebih terukur, atau mempertahankan pola lama dengan segala konsekuensinya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan