Mmcnews Sriwijaya _Lahat :16 JULI 2024.
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK.RI) dalam waktu dekat akan mengelar Aksi Damai pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dengan jumlah Kekuatan Massa Sebanyak 200 Orang Peserta yang langsung di bawah Komando Koordinator Aksi Saryono Anwar S.SOS dan Koordinator Lapangan M.Efendi .SH.Terkait Amdal PT.KAI
Dikatakan Saryono Massa yang turut Aksi di kawal Mobil Comando, Alat Pengeras Suara Sound System. 4(Empat ) Buah Sepanduk , 20( Dua Puluh ) Bendera , Kerya Karton Bertuliskan Tuntan Aksi akan berlangsung setelah surat pemberitahuan Nomor :1606 /GRPK_RI /Sumsel /VII/2024 yang ditujukan Kepada Kapolres Lahat dalam pelaksanaan nya pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira Pukul 10.00 Wib _ Selesai

Senada diutarakan oleh Koordinator Lapangan M.Efendi.SH, Aksi yang digelar pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat bertujuan menyikapi terkait adanya dugaan tidak adanya Izin dalam Pelaksanaan pekerjaan pada Proyek Double Track PT.KAI yang dimaksud Amdal. RKKL. Izin Prinsip. izin Domisili. konsultasi Publik Kepada Masyarakat yang terdampak Lingkungan akibat Aktifitas Perusahaan , serta Pemberitahuan kepada Masyarakat melalui Media Massa
Diketahui Dokumen Analis Amdal PT.KAI yang diperlihatkan oleh Kepala Bidan Tata Lingkungan DLH kabupaten Lahat Eddi Adwar.STM hanya Bagian sampul Depan dan Tempak terbitan Tahun 2023 namun tidak diketahui dan dijelaskan isi Dokumen Evaluasi AMDAL secara Detail tidak Transparansi kepada Publik terkesan ditutup tutupi

Saryono Anwar.S.Sos dalam orasinya beberapa Tuntutan disampaikan kepada Satker Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat di antaranya :
1_pertama :Diduga tidak memiliki izin Amdal di DLH Kab.lahat terkait Proyek pembangunam Double Track eleh PT. KAI.
2_ kedua :Diduga Tidak Memiliki Izin RKKL /Amdal Proyek PT.KAI terhadap Pekerjaan Bangunan Dounle Track Rel Ganda yang dilaksanakan berawal dari Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
3_Ketiga : Diduga adanya Tindakan Pembiaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan terhadap Lingkungan Sekitar Lokasi Proyek tidak adanya Pengawasan yang Kompetitifdari Pihak yang berwenang
4_ Ke Empat : Diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat terkesan Tutup Mata terhadap adanya Kasus Kasus lain juga terkait Analis dampak Lingkungan dalam Wilayah merapi Area
5_ Kelima : Diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun tutup mata dan tidak terbuka atas reklamasi aktifitas perusahaan Tambang
Hal ini patut untuk dilakukan Edukasi Serta Soalisasi secara Transparan mengacu kepada Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang tata cara Pengelolaan Lingkungan untuk mencegah terjadi nya pencemaran. polusii serta kerusakan lingkungan Yang terdampak akibat dari Adanya Aktifitas Perusahaan dalam pelaksanaan Pembangunan , Eksploitasi pada Lahan yang di Gunakan
Pewarta M.Umar

















