Manusia silver tersebut selanjutnya diajak ke kantor Satpol PP Bojonegoro guna diberi pembinaan oleh Kabid Tibum dan Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Dan juga diminta membuat surat pernyataan.
Budiyono juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada manusia silver, pengamen, pengemis, dan orang bersih-bersih kaca mobil.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab VII Tertib Sosial Pasal 29 Huruf E yang berbunyi : setiap orang / badan dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil di jalan dan atau tempat tempat umum. [fif/nn]















