Revolusi Aset Jombang! Bupati Warsubi Ajukan Raperda Baru, Targetkan PAD Melejit dan Digitalisasi Data

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang tancap gas di awal tahun 2026. Bukan sekadar urusan administratif, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/1/2026).

Langkah ini disebut-sebut sebagai strategi “jemput bola” untuk mengubah aset daerah yang selama ini dianggap “tidur” menjadi mesin pencetak rupiah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bukan Sekadar Inventaris, Tapi Mesin Ekonomi. Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa paradigma pengelolaan aset harus berubah. Barang Milik Daerah tidak boleh lagi hanya menjadi catatan di atas kertas atau barang inventaris yang statis.

“Aset daerah adalah instrumen strategis. Kita harus mengelolanya secara profesional agar memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat dan memperkuat napas fiskal daerah melalui PAD,” tegas Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

3 Poin Utama Perubahan: Digitalisasi hingga Sanksi Tegas.

Penyusunan Raperda ini merupakan respons cepat terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada beberapa gebrakan yang diusung dalam aturan baru ini.

1. Digitalisasi Aset: Mengakomodasi praktik pengelolaan berbasis digital agar lebih transparan dan mudah diawasi secara real-time.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan