MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang tancap gas di awal tahun 2026. Bukan sekadar urusan administratif, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/1/2026).
Langkah ini disebut-sebut sebagai strategi “jemput bola” untuk mengubah aset daerah yang selama ini dianggap “tidur” menjadi mesin pencetak rupiah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bukan Sekadar Inventaris, Tapi Mesin Ekonomi. Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa paradigma pengelolaan aset harus berubah. Barang Milik Daerah tidak boleh lagi hanya menjadi catatan di atas kertas atau barang inventaris yang statis.
“Aset daerah adalah instrumen strategis. Kita harus mengelolanya secara profesional agar memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat dan memperkuat napas fiskal daerah melalui PAD,” tegas Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.
3 Poin Utama Perubahan: Digitalisasi hingga Sanksi Tegas.
Penyusunan Raperda ini merupakan respons cepat terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada beberapa gebrakan yang diusung dalam aturan baru ini.
1. Digitalisasi Aset: Mengakomodasi praktik pengelolaan berbasis digital agar lebih transparan dan mudah diawasi secara real-time.
2. Optimalisasi Pemanfaatan: Membuka ruang bagi skema kerja sama pemanfaatan aset yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
3. Penegakan Hukum (Punishment): Mengatur mekanisme sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang menyalahgunakan aset publik.
Raperda ini mencakup 11 poin krusial, mulai dari perencanaan pengadaan hingga penghapusan aset. Menariknya, aturan ini juga menyasar penguatan manajemen risiko dan pengawasan ketat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., yang memimpin rapat tersebut, menyambut baik langkah eksekutif. Penyerahan draf ini menandai dimulainya pembahasan intensif di tingkat legislatif guna memastikan payung hukum ini benar-benar “sakti” dalam melindungi kekayaan rakyat Jombang.
Rapat bersejarah ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin (Gus Salman), jajaran Forkopimda, serta Sekda Jombang Agus Purnomo, yang menunjukkan soliditas pemkab dalam mengawal reformasi birokrasi ini.
Reporter: Adi















