Sabu Dan Pil Koplo Senilai Rp 90 Juta Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang Dari 30 Tersangka

  • Bagikan
Img 20240923 133919 Copy 2496x1872

MMCJATIM – Satresnarkoba Polres Jombang dalam gelar operasi tumpas semeru tahun 2024. Berhasil mengamankan Sabu dan pil koplo senilai Rp 90 juta dari 30 orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani dalam Konferensi Pers mengatakan, bahwa operasi tumpas semeru digelar sejak tanggal 11 sampai tanggal 22 September 2024. Selama 12 hari itu polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka, Senin (23/8/2024) Pukul 13.00 WIB.

Dari 30 Tersangka tersebut adalah, 13 kasus dengan 17 tersangka diungkap Satresnarkoba. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo. Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya”, Ujarnya

Menurutnya, kasus paling menonjol adalah tersangka WAG (42), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap pada hari Rabu 11 September 2024. Yang kesehariannya jualan tahu sumedang ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu.

“Tersangka ini residivis. Dia selain mengedarkan pil dobel L juga mengedarkan sabu. Untuk saat ini jaringan masih kita dalami dan mohon doanya semoga kita bisa secepatnya menangkap pengedar lainya”, ungkapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan.

Dari operasi tumpas semeru itu, polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo. Jika dikonversikan, barang bukti yang disita dari para tersangka ini senilai Rp 90 juta.

“Kalau diuangkan okerbaya (pil koplo) Rp 30 juta, kalau sabu sekitar Rp 60 juta”, terangnya.

Saat ini, 30 orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Maka kita berikan ancaman pidana 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Jum

  • Bagikan