Satreskrim Polres Lahat Ringkus TSK Pelaku Pencurian R2.

  • Bagikan

Mmcnews, Lahat- Sumsel : 03 Agustus 2025.

Seorang laki laki inisial Agus (25 Tahun) Ds.Pagar Jati Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat Propinsi Sumsel terpaksa mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Polres Lahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana J.o Pasal 53 KUHPidana

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Humas Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Jajaran Satreskrim melalui Unit Pidum Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus Percobaan Pencurian berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 Agustus 2025.

Kejadian berawal tepat nya pada hari Sabtu, Tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di teras bawah rumah korban yang beralamat di Jln. Aspol Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat, Korban adalah sdr. ILIN (49 Tahun) warga beralamat diJln. Aspol Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat kejadian yang di saksikan (50 Tahun) alamat : jalan. Aspol kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan