Mmcnews, Lahat- Sumsel : 03 Agustus 2025.

Seorang laki laki inisial Agus (25 Tahun) Ds.Pagar Jati Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat Propinsi Sumsel terpaksa mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Polres Lahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana J.o Pasal 53 KUHPidana
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Humas Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Jajaran Satreskrim melalui Unit Pidum Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus Percobaan Pencurian berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 Agustus 2025.
Kejadian berawal tepat nya pada hari Sabtu, Tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di teras bawah rumah korban yang beralamat di Jln. Aspol Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat, Korban adalah sdr. ILIN (49 Tahun) warga beralamat diJln. Aspol Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat kejadian yang di saksikan (50 Tahun) alamat : jalan. Aspol kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat.
Saat itu sekira jam 10.00 Wib, Bertempat di Jln. Aspol Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya di teras bawah rumah korban, Telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat sporty CBS dengan No. Pol : BG 4228 EAE milik korban, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara awalnya pada saat itu korban sedang duduk di bawah batang jambu diperkarang rumah korban, Lalu datanglah pelaku memasuki halaman rumah korban, Kemudian pelaku menuju ke teras bawah rumah korban
Selanjutnya nya Pelaku langsung menaiki sepeda motor milik korban yang mana pada saat itu pelaku hendak mengeluarkan kunci ” T ” milik pelaku, Akan tetapi pelaku melihat kunci kontak sepeda motor tersebut masi di kontak sepeda motor, Sehingga pelaku menghidupkan kontak sepeda motor, Akan tetapi sepeda motor tidak mau hidup, Melihat hal tersebut korban berteriak ” Maling…. Maling…. ” Mendengar terikan tersebut pelaku merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri dengan cara sepeda motor di jatukan di tempat parkir sepeda motor tersebut,
Kemudian pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan cara melompat pagar rumah milik korban, Hingga akhirnya pelaku di kejar oleh masyarakat sampai dengan ke Kel. RDPJKA hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pelaku dibawah ke Polres Lahat
Saat ini Pelaku berikut Barang bukti berupa :1 (Satu) Unit sepeda motor jenis HONDA BEAT SPORTY CBS dengan NOPOL : BG 4228 WAE berwarna biru putih.
-1 (Satu) buah KUNCI T yang telah di modifilasi.
-1 (Satu) Lembar STNK atas nama ILIN APAN SURI diamankan di Satreskrim Polres Lahat untuk proses hukum selanjut nya
Pewarya. Mar.















