Diduga para Pelaku melakukan tindakan Pencurian dengan cara masuk gudang kopi dan merusak ventilasi gudang dan mengambil biji kopi kering sekitar lebih kurang 100 ( seratus ) kilo gram, lalu membawa biji kopi tersebut dgn kendaraan roda dua [ R2] untuk di jual atas kejadian tersebut PT Towing kopindo abadi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 7.800.000 ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ) .
Atas kejadian tersebut Korban didampingi saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pajar Bulan guna di proses lebih lanjut, setelah Laporan di terima oleh pihak Kepolisian kemudian di lakukan penyelidikan terlebih dahulu, Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2024 ,sekira pukul 15.45 wib kanit res pajar bulan beserta personel lainnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan langsung k tkp tsb lalu menanyakan identitas ke 4 terduga pelaku tersebut yg sdh di ketahui serta langsung mengamankan /membawa terhadap 4 ( Empat ) orang diduga pelaku tersebut ke polsek pajar bulan tanpa perlawanan dari hasil introgasi singkat ke 4 terduga pelaku tsb mengakui telah mengambil kopi milik PT Towing kopindo abadi.
Ke 4 diduga pelaku mengambil kopi milik PT Towing kopindo abadi Untuk di jual.
Selanjut nya Barang Bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor honda Karisma warna Hitam Nopol BG 4673 E , 1(satu) unit motor Yamaha F1ZR warna merah hitam nopol BG 6851 WA, 1(satu) buah Palu, dan Uang Tunai Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) diamkan pihak penyidik untuk proses hukum selanjut nya
Pewarta .Mar















