πΌπΌπ²π½ππ π,π»ππππ – ππππππ : 22 π½πππππππ 2025.

jajaran Satres Narkoba πΏππππ π π»ππππ πΏππππ ππππππ dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H., Beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A β 103 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 18 November 2025.
πΊπππππππ π»ππππ π°πΊπ±πΏ π½πππ π΄ππ’ππππ. ππΈπΊ. πΌπΈπΊ πππππππ πΊππππππ πΏπππππ π·ππππ πΏπππππ π»ππππ ππππππππππ πππππ ππ Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja dirumah milik tersangka a.n. DERIAN yang beralamat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat.
πΊπππππππ Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DERIAN dan personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka a.n. DERIAN SAPUTRA Bin SULAIMI yang mana pada saat itu tersangka sedang duduk di belakang rumah milik tersangka.















