SATRESNARKOBA POLRES LAHAT BONGKAR JARINGAN NARKOBA

  • Bagikan

Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah dan ⁠1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam di genggaman tangan kanan tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Ganja. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. PRENGKI (nama panggilan).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

β€’  Golden Anniversary HUT SMANDALA Ke 50 Tahun 2025 Berlangsung Meriah

π™±πšŠπš›πšŠπš—πš π™±πšžπš”πšπš’ πšπšŠπš›πš’ πšƒπšŽπš›πšœπšŠπš—πšπš”πšŠ πš‹πšŽπš›πšžπš™πšŠ
* 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto : 42,8 (empat puluh dua koma delapan) gram;
* 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah;
* 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam;
* ⁠1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah);
* ⁠1 (satu) potong celana pendek warna abu – abu.

Pa𝚍𝚊 πšƒπšŽπš›πšœπšŠπš—πšπš”πšŠ πšπš’πš”πšŽπš—πšŠπš”πšŠπš— π™ΏπšŠsal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

π™ΏπšŽπš πšŠπš›πšπšŠ. π™ΌπšŠπš›
πš‚πšžπš–πš‹πšŽπš› πšπšŽπšœπš–πš’ π™·πšžπš–πšŠπšœ π™Ώπš˜πš•πš›πšŽπšœ π™»πšŠπš‘πšŠπš

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan