Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah dan β 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam di genggaman tangan kanan tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Ganja. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. PRENGKI (nama panggilan).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
π±πππππ π±ππππ ππππ πππππππππ ππππππ
* 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto : 42,8 (empat puluh dua koma delapan) gram;
* 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah;
* 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam;
* β 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah);
* β 1 (satu) potong celana pendek warna abu – abu.
Paππ πππππππππ πππππππππ πΏπsal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
πΏππ ππππ. πΌππ
ππππππ πππππ π·ππππ πΏπππππ π»ππππ















