SIDOARJO | MMCJATIM – Dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Jatim mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk keseriusan memberantas narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan modus operandi baru melalui microtube.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024). Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sedati, langsung direspon tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 berhasil ditangkap tersangka AC.
“Kemudian terhadap tersangka AC kami lakukan interogasi hingga kasus ini dapat dikembangkan, dengan meringkus tiga tersangka lainnya yakni MM, DSB dan satu lagi ditangkap di Jombang tersangka perempuan NNA,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut diperoleh barang bukti sabu total 1,5 kg jika dinilai sama dengan 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi bernilai 240 juta rupiah. “Barang bukti yang diamankan sama halnya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia,” lanjutnya.















