Lanjut Yoyok, barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat yang mengarah pada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Aksi ini dianggap telah meresahkan masyarakat dan mencemari wajah ruang publik di Bojonegoro. Operasi Pekat II memang difokuskan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang bermodus sosial seperti ini.
“Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.
Kompol Yoyok juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang merugikan lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan premanisme dan bentuk penyakit masyarakat lainnya. (*)


							












