Satuan Reskrim Polres Boven Digoel Serahkan BB dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke

Img 20240126 Wa0000

Boven Digoel, Mmcnews – Kapolres Boven Digoel, melalui Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, M.H, bersama Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Boven Digoel, telah berhasil melaksanakan Tahap 2 Penyerahan Barang Bukti (BB) dan tersangka di Kejaksaan Negeri Merauke pada Hari Senin, 22 Januari 2024.

Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari alokasi dana kunker pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Boven Digoel pada tahun anggaran 2018. Dana sebesar Rp. 1.902.450.000 dan Rp. 291.150.000 untuk rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah dialokasikan melalui DPPA Sekwan DPRD, dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proses pencairan dana dilakukan melalui mekanisme GU (ganti uang) tanpa persetujuan Sekwan. Bendahara pengeluaran membuat SPJ GU, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD serta staf Sekwan. SPP dan SPM kemudian ditandatangani tanpa sepengetahuan Sekwan, diajukan ke BPKAD, dan selanjutnya menerima persetujuan sebesar Rp. 1.227.940.000. Uang ini kemudian dicairkan tanpa sepengetahuan Sekwan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan