Satuan Reskrim Polres Boven Digoel Serahkan BB dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke

  • Bagikan
Img 20240126 Wa0000

Boven Digoel, Mmcnews – Kapolres Boven Digoel, melalui Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, M.H, bersama Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Boven Digoel, telah berhasil melaksanakan Tahap 2 Penyerahan Barang Bukti (BB) dan tersangka di Kejaksaan Negeri Merauke pada Hari Senin, 22 Januari 2024.

Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari alokasi dana kunker pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Boven Digoel pada tahun anggaran 2018. Dana sebesar Rp. 1.902.450.000 dan Rp. 291.150.000 untuk rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah dialokasikan melalui DPPA Sekwan DPRD, dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proses pencairan dana dilakukan melalui mekanisme GU (ganti uang) tanpa persetujuan Sekwan. Bendahara pengeluaran membuat SPJ GU, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD serta staf Sekwan. SPP dan SPM kemudian ditandatangani tanpa sepengetahuan Sekwan, diajukan ke BPKAD, dan selanjutnya menerima persetujuan sebesar Rp. 1.227.940.000. Uang ini kemudian dicairkan tanpa sepengetahuan Sekwan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/89/VI/2020/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, diidentifikasi melalui surat kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-1633C/R.1.15/Fd.1/11/2023 tanggal 24 November 2023 sebagai Sdri “AMT”. Penyidikan perkara pidana terhadapnya dinyatakan sudah lengkap (P21).

Pada Tahap II, 11 bundel dokumen menjadi barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) DONNY STIVEN UMBORA, S.H., M.H dan MUHAMMAD ALFIN, S.H.

Kasat Reskrim Iptu Nunut menginformasikan bahwa pelaksanaan kegiatan tahap II berjalan dengan aman dan lancar. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara. Satuan Reskrim akan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan sebagai tindak lanjut kasus tersebut. (Linthon)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan