Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/89/VI/2020/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, diidentifikasi melalui surat kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-1633C/R.1.15/Fd.1/11/2023 tanggal 24 November 2023 sebagai Sdri “AMT”. Penyidikan perkara pidana terhadapnya dinyatakan sudah lengkap (P21).
Pada Tahap II, 11 bundel dokumen menjadi barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) DONNY STIVEN UMBORA, S.H., M.H dan MUHAMMAD ALFIN, S.H.
Kasat Reskrim Iptu Nunut menginformasikan bahwa pelaksanaan kegiatan tahap II berjalan dengan aman dan lancar. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara. Satuan Reskrim akan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan sebagai tindak lanjut kasus tersebut. (Linthon)