MMCNEWS.ID | Sekdakab Jombang, Agus Purnomo S.H., M.Si., mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Rabu, (23/10/2024).
Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Adapun libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagai berikut:
A. Hari Libur Nasional Tahun 2025
1. 1 Januari, Rabu Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari , Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
3. 29 Januari, Rabu Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret, Sabtu Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April, Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
6. 18 April, Jumat Wafat Yesus Kristus
7. 20 April, Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei, Kamis Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei, Senin Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei, Kamis Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni, Minggu Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni, Jumat Idul Adha 1446 Hijriah
13. 27 Juni, Jumat 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus, Minggu Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September, Jumat Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
16. 25 Desember, Kamis Kelahiran Yesus Kristus.
B. Cuti Bersama Tahun 2025
1. 28 Januari, Selasa Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret, Jumat Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jumat,
dan Senin Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei, Selasa Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei, Jumat Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni, Senin Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember, Jumat Kelahiran Yesus Kristus.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi Unit Kerja
dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pelaksanaannya
ditetapkan sebagai berikut:
1. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari
Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
2. Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat
kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik,
air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan,
dan unit kerja/satuan organisasi/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur
penugasan pegawai/karyawan pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor
100.3.4.2/7531/415.10/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dibatalkan dan tidak berlaku.
Reporter: Jum
Sumber: jombangkab.go.id















