SEREM! Ratusan Proyek Infrastruktur Bogor Diresmikan Tapi Tak Dibayar – Masjid Raya Juga Tertinggal!

  • Bagikan

“Gagal bayar bisa terjadi karena kelalaian dalam merevisi DIPA atau POK. Kok bisa ya, kontrak dibuat padahal anggaran tidak ada? Ini harusnya diperiksa secara ketat!” tegasnya.

Kontraktor biasanya harus mengeluarkan modal sendiri atau menggunakan stand by loan (SBL) dari bank, karena tidak semua tender memberikan uang muka. Berto juga menuding DPRD Kabupaten Bogor gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan anggaran yang dikelola Bupati.

“Saya rasa KPK perlu segera menyelidiki! Apakah ada proyek fiktif? Atau proyek yang di-mark up? Bahkan penyertaan modal Pemkab ke BUMD juga masih menyisakan masalah besar!”

Integritas Pemkab kini diuji sepenuhnya. Dalam kontrak sudah jelas diatur, jika pemerintah terlambat membayar harus memberikan denda. Tapi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Pemkab akan menunaikannya. Apakah harus kontraktor menggugat terlebih dahulu baru pembayaran dilakukan? Padahal jika sebaliknya, kontraktor yang terlambat akan langsung dikenai denda!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan