BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026) malam dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana ialah Dr Adriano, SH; MH dan Dr. Moch Jalal SS;M Hum (ahli Bahasa dan Sastra Indonesia) dari Universitas Airlangga, Surabaya.
Keduanyanya dimintai pendapatnya terkait dengan dakwaan bahwa mantan Camat Padangan Heru Sugiharto dianggap berperan dalam kasus korupsi proyek BKKD dari Pemkab Bojonegoro tersebut karena perannya yang dianggap ‘mengarahkan’ kepala desa dalam pencairan dana dan penunjukkan pihak ketiga sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam penjelasannya Dr Adriano mengatakan bahwa sebuah tindak pidana bisa dikenakan kepada pelaku seharusnya merujuk pada KUHP yang baru.
Dia menjelaskan tidak boleh menggeneralisasikan frase ‘mengarahkan atau menganjurkan’ kepada pihak tertentu saja sementara yang bersangkutan tidak menerima dampaknya.
Di KUHP yang baru disebutkan pelaku tindak pidana bisa dipidana karena mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Pada Pasal 55 ayat 2 disebutkan mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Namun terhadap penganjur, jelas Adriano, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan.
“Jadi di ayat 2 ini ada semacam pembatasan tanggungjawab penganjur,” tegasnya.
“Bisa disimpulkan pelanggaran yang dilakukan penganjur tersebut ada di ranah pelanggaran administrativ,” imbuhnya.
Untuk diketahui sesuai peraturan atau regulasi yang ada bahwa penanggungjawab penuh termasuk kewenangan dalam pelaksanaan proyek BKKD Tahun 2021 ialah Kepala Desa, bukan Camat.
Sementara itu, dalam penjelasannya saksi ahli Dr. Moch Jalal menambahkan esensial konsep ‘mengarahkan’ dalam konteks tindak pidana korupsi dalam kajian linguistik modern, khususnya bidang pragmatic.
Dia mengatakan bahasa tidak lagi dipahami semata sebagai rangkaian kata atau struktur gramatikal yang diucapkan maupun ditulis.
Namun harus dipahami sebagai suatu bentuk tindakan sosial yang dilakukan oleh penutur dalam konteks tertentu.
Dijelaskan, setiap tindakan berbahasa memiliki tiga lapisan makna yang tidak dapat dipisahkan yakni tindak lokusi, yaitu apa yang secara literal disampaikan oleh penutur.
Lapisan kedua adalah tindak ilokusi, yaitu maksud atau tujuan yang ingin dicapai oleh penutur melalui ujaran tersebut.
Adapun lapisan ketiga adalah tindak perlokusi, yaitu dampak atau efek yang timbul pada pihak pendengar sebagai akibat dari ujaran tersebut.
Dalam konteks penilaian hukum, pemahaman terhadap ketiga lapisan ini menjadi sangat penting, karena makna suatu tindak bahasa tidak dapat ditentukan hanya dari struktur bahasa yang disampaikan, maupun dari dampak yang dirasakan oleh pihak lain.















