Sikapi PT Sata Tech Indonesia, DPRD Bojonegoro dari Komisi C dan A Gelar Rapat Gabungan

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dari komisi C dan Komisi A menggelar Rapat Kerja Gabungan sikapi perizinan dan isu pencemaran udara yang menyebabkan dampak kepada warga terkait pengolahan tembakau yang di operasikan PT Sata Tech Indonesia. Rapat berlangsung di ruang Banggar gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (04/02/2025).

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, dan mengundang berbagai pihak termasuk perwakilan PT. Sata Tech Indonesia, Kepala Desa Sukowati, DLH Bojonegoro, Dinas PMPTSP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan yang diajukan oleh PT. Sata Tech Indonesia adalah untuk keperluan gudang saja.

  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Bojonegoro Resmikan Puskesmas di Tanjungharjo Kapas

“IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang,” katanya.

Tinggalkan Balasan