“SIMAK” SURAT KBM DESA MUARA SIBAN KEC. PP KEPADA BUPATI LAHAT

  • Bagikan

MCNews, Lahat – Sumsel : 10 Januari 2026

Keluarga Besar Masyarakat (KBM) Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat kembali akan menyampaikan surat Pemberitahuan Nomor : IV/XII/2026 tertanggal 13 Januari 2026 , yang ditujukan kepada Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE dan beberapa tembusan antara lain kepada Kapolres Lahat., Dandim 0405 Lahat

Dikatakan Bung Elan Setawan yang dikenal sang Orator didampingi sdr. Sdr. Abdul Gani mengatakan Surat Pemberitahuan ini disampaikan menyusul , Pelaporan dan Pernyataan Sikap Kami sampai sekarang belum ada Tindakan atau Respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan Selaku Penerima Hibah kami meminta Untuk Duduk Bersama dalam menyelesaikan Persoalan yang bukan persoalan besar akan tetapi Persoalan yang sangat Penting bagi Kami selaku Pemberi Hibah.

Besar Harapan Kami Kepada Bapak Bupati Lahat Untuk dapat memahami , menyelesaikan termasuk InsyaAllah Mengesahkan Permohonan Kami, yang menurut kami Bapak Bupati Lahat Mempunyai Program Menata Kota Membangun Desa Maka Izinkanlah Kami Masyarakat Desa ( Pemberi Hibah ) Menjadi Masyarakat yang Inovatif , Kreatif dan Produktif dalam Segala Bidang.Kami Masyarakat ( Pemberi Hibah )

Selanjutnya nya Surat Pemberitahuan dan Permohonan ini kami sampaikan Kepada Bapak Bupati Lahat semata mata bukan tanpa alasan karena menurut Kami , Kami sudah sadar betul bahwa setiap Masyarakat harus memahami dan mentaati Aturan dan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama Kami Masyarakat ( Pemberi Hibah ) telah beberapa kali mengirimkan Surat agar tetap di selesaikan secara Kekeluargaan, Kedua Kami selalu Berkoordinasi dengan pihak Intelkam Polres Lahat dan Intel Kodim 0405 agar tidak terjadi Gesekan atau Benturan antara Kedua Belah Pihak. Ketiga 3. semoga Surat Permohonan dan Pemberitahuan ini adalah Surat Kami yang terakhir dan meminta Kepada Bapak Bupati Lahat untuk dapat segara menyelesaikan Persoalan antara Masyarakat ( Pemberi Hibah ) dan Pemerintah ( Penerima Hibah )
“Tegas Elan ”

Adapun Permohonan Kami sebagai berikut :
1. Pemberi Hibah dalam Hal ini mendapatkan Hak Utama Berdasarkan Surat Keputusan Tanggal 7 November 1998 Poin Dua , agar dapat menggantinya Menjadi Hak Utama Lahan Untuk Di Kelola Permanen Gambar Terlampir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan