
Terkesan bungkam Kelurahan dan Kecamatan Tutup Mata dengan adanya pengedaran obat golongan G yang dapat menggerus Kecerdasan para Pemuda penerus Bangsa.
Kebal Penertiban: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Berdasarkan pantauan lapangan, keberadaan penjual obat golongan G yang berkedok warung kopi,toko kelontong,counter HP, serta toko plastik tersebut terkesan menjadi tempat mangkal Oknum Penegak Hukum, supaya tidak ada yang mengganggu usaha terlarang itu.
”Heran juga saya sama Polsek sini kenapa itu tidak di ringkus yang jualnya, saya kan juga punya anak laki yang usianya beranjak, ini malah makin ramai pembelinya.” Ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
“Hampir tiap hari ratusan anak muda beli obat itu,ada juga yang jagain badannya gede-gede dan mereka sambil ngopi di sana.” Pungkasnya.

Darurat Obat Keras Golongan G
tak hanya soal pelanggaran Pidana, kekhawatiran masyarakat kian memuncak dengan maraknya peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer, Alphazolam.
Penjualan ilegal obat yang seharusnya menggunakan resep dokter ini kini dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan ketat.
Publik pun mulai mempertanyakan Komitmen Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang mengancam generasi muda ini.
Ancaman Pidana di Bawah UU No. 17 Tahun 2023
Praktik penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis:
• Pasal 435 (Tanpa Izin Edar): Produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
• Pasal 435 (Standar Keamanan): Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga diancam dengan hukuman yang sama berat.
• Pasal 436 (Tanpa Keahlian): Penjual yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan kefarmasian (bukan apoteker) dapat dikenakan sanksi pidana serius.
Penyalahgunaan: Pengedar yang menyebabkan penyalahgunaan obat daftar G dapat dijerat ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun berani menyentuh mereka yang merasa “Kebal Hukum” di balik meja Koordinasi.(Zig)















