Tegas, Dua Fraksi di DPRD Bojonegoro Dukung Penetapan Raperda KTR

  • Bagikan

Bojonegoro, – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna mendengar nota penjelasan Bupati Bojonegoro. Selain itu Paripurna mendengar pandangan umum fraksi diantaranya Fraksi Demokrat dan Gerindra. Bertempat di gedung paripurna Jln Veteran 84, Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Jum’at (24/10/2025).

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Didik Trisetyo Purnomo, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga pemerintah daerah wajib menjamin lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Pihanya berpandangan, paparan asap rokok telah terbukti menimbulkan masalah kesehatan serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ibu hamil.

Karena itu, lanjut Didik, Raperda KTR bukan sekadar regulasi, melainkan bentuk perlindungan hak atas udara bersih dan sehat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

  Ada Indikasi Dugaan Penyelewengan BBM Solar di Dander dan Kalitidu Bojonegoro

“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat,” papar Didik Trisetyo.

Selain itu, Raperda juga mengatur larangan memproduksi, menjual, atau mempromosikan rokok di wilayah KTR, disertai mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi yang proporsional untuk menciptakan efek jera tanpa mengedepankan pendekatan represif. “Tanpa penegakan hukum yang konsisten, Perda ini akan kehilangan makna,” tambahnya menegaskan.

Sementara, Fraksi Gerindra menilai Raperda KTR merupakan langkah positif menuju terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan