Gambar Ilustrasi
Sulut | MMCnews.id – Terkait pemberitaan sebelumnya di beberapa media Siber tentang laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilaporkan oleh AM (Pelapor) terhadap JK (Terlapor) yang tak lain adalah suami pelapor, di Polda Sulut beberapa bulan yang lalu menuai tanda tanya.
Pasalnya dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media siber Terlapor membantah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada Istrinya (Pelapor).
Hal ini membuat penasaran bagi para awak media, sehingga awak media langsung melakukan investigasi dan menemui Pelapor yang berada di Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ), Selasa (07/12/2021 ).
Pelapor, saat ditemui awak media di tempat kerjanya terkait KDRT yang ia laporkan, enggan mengatakan kepada wartawan, kendati berkasnya sudah masuk Tahap Dua.
AM yang bekerja sebagai Tata Usaha di salah satu sekolah menengah pertama Negeri itu menyampaikan saya tidak mau memberi keterangan mengenai perkara ini sebab perkara ini adalah masalah pribadi”Katanya.
“Tentunya kalau para awak media ingin mendapatkan keterangan tentang perkara KDRT yang saya laporkan di Polda Sulut, silakan jika mau bertanya nanti bisa langsung ke Penasehat Hukum (PH), Karena saya punya Penasehat Hukum jadi silahkan bertanya semuanya kepadanya nanti”Ujarnya.
Di saat AM menyampaikan keterangan tersebut, kemudian para awak media langsung meminta nomor hp penasehat hukumnya kepada pelapor, namun sayangnya pelapor tidak mau memberikan nomor hpnya, dengan alasan bahwa harus ada ijin dari penasehat hukumnya.















