Termohon Merasa Dirugikan, Mediasi pun  Tidak Menemui Kata Sepakat 

  • Bagikan
Img 20240716 Wa0004

SIDOARJO | MMCJATIM – Sidang ketiga cerai talak dengan nomor perkara 1955/pdt.G/2024/P.A Sda,pada agenda mediasi pada hari senin 15 juli 2024, pemohon Hw dengan termohon FD tidak membuahkan hasil di mana kedua belah pihak menyatakan tidak sepakat.

Di pengadilan agama jl Hasanudin 90 plipir sekardangan Sidoarjo,ruang mediasi 1 kedua belah pihak di dampingi masing masing pengacaranya.kedua belah pihak di hadapan mediator berusaha mempertahankan apa yang bisa menjadi hak dan kewajibannya.antara lain hak asuh terhadap anaknya yang masih berumur 3.5 tahun dan berjenis kelamin laki laki.

Ada yang menarik saat proses mediasi,bahwa pihak mediator berusaha untuk memberikan arahan sifatnya condong ke pihak pemohon.kalau hak asuh anak di berikan ke pihak pemohon.dan sebenarnya tahu anak di bawah 12 th masih menjadi hak asuh ibunya.
Dan tetap menyarankan kalau sementara si anak di urus oleh pihak pemohon,tanpa mempertimbangkan keluhan dari termohon.

Fd pun merasa keberatan dan melalui pengacaranya tidak menyetujui kalau hak asuh anak jatuh ke tangan pemohon yaitu Hw.
“Sekarang saja susah untuk menemui anak saya,bagaimana nanti kalau sudah di putuskan,saya juga ingin mengasuhnya.”tutur Fd sambil meneteska air mata.

Di tempat yang sama Bambang iswahyudi.SH.MH kuasa hukum dari LBH JP Nusantara, menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang menurutnya tidak benar.

“Saya berpedoman pada Peraturan mengenai hak asuh anak dalam perceraian lainnya ada di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Dalam putusan ini juga dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu.”tegasnya saat di temui awak media. (Sis)

  • Bagikan