Tiga Bulan DPO Ditangkap Saat Hadiri Sidang Di Pengadilan Negeri Tipikor Jatim

MMCNEWS.ID | Saat Hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur Selasa,(01/10/2024). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, tangkap DPO kasus korupsi pembangunan rabat beton senilai Rp 1,8 miliar.

Sejak tgl 19/06/2024 yang Fq Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Barurambat Kabupaten Pamekasan Karena melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rabat beton 21 titik wilayah Kabupaten Jombang.

“Selama dua kali sidang dilakukan penundaan, dengan alasan terdakwa tidak datang, setelah itu kita berupaya mencari,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Dody Novalita.

Pada sidang ketiga yang dilakukan hari ini, DPO Fiqi Efendi dinyatakan hadir oleh Penasihat Hukumnya (PH).

“Pada sidang ketiga tanggal 1 Oktober 2024 hari ini, dari pihak PH dinyatakan bahwa tersangka ada,” kata Dody.

  Jombang Antusias Sambut Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Sigap Pilkada Damai Jawa Timur 2024

Kedatangan Fiqi Efendi pada sidang ketiga ini, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menetapkan untuk dilakukan penahanan di Lapas Jombang.

“Dengan datangnya tersangka ke pengadilan sidang dibuka kembali, hakim menetapkan bahwa terdakwa dilakukan penahanan di rutan Jombang,” jelasnya.

Dikatakan Dody, terdakwa Fiqi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2023 setelah itu kita pantau ke lokasi pada 5 Februari 2023 sampai 16 Mei 2024, ditetapkan sebagai DPO pada 19 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan