Gedung RSUD Jombang Tampak Kumuh, Pagu Pemeliharaan Rp3,2 Miliar dan Jadwal Pengadaan Jadi Sorotan

  • Bagikan
Foto: gedung RSUD Jombang terlihat tidak terawat (dok/mmc)

MMCNEWS.ID | Anggaran pemeliharaan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang senilai Rp3,2 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, kondisi bangunan rumah sakit disebut masih terlihat kumuh, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran pemeliharaan gedung tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket bernama Biaya Pemeliharaan Gedung RS tercatat memiliki kode RUP 67984360 dengan total pagu anggaran sebesar Rp3.200.794.467 untuk Tahun Anggaran 2026.

Paket tersebut berada di bawah satuan kerja RSUD Jombang dengan sumber pendanaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Jombang.

Selain itu, pengadaan dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung.

Pantauan dilapangan, Selasa (20/10/2026) terlihat kondisi gedung RSUD Jombang dari depan terlihat bagus. Namun, berbanding terbalik dengan keadaan bangunan di sekeliling RSUD yang nampak kumuh dan tidak terawat. Hali ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan anggaran dan kebutuhan pemeliharaan fasilitas rumah sakit.

Terlebih, anggaran yang tercantum mencapai miliaran rupiah dan berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Sorotan lainnya muncul dari ketidaksesuaian waktu yang tercantum dalam data pengadaan. Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama ditulis berlangsung pada Januari 2026.

Sementara itu, tanggal pengumuman paket dalam SiRUP tercatat pada 30 September 2026 pukul 13.43 WIB.
Perbedaan waktu tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak RSUD Jombang.

Selain itu, publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai bagian gedung yang menjadi sasaran pemeliharaan, rincian jenis pekerjaan, nilai kontrak sebenarnya, serta penyedia yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pasalnya, nilai pagu dalam SiRUP merupakan batas anggaran yang direncanakan, bukan bukti bahwa seluruh dana telah dibelanjakan. Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah pekerjaan pemeliharaan telah direalisasikan, bagaimana kualitas hasilnya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan.

Pihak RSUD Jombang juga perlu menjelaskan mekanisme pengadaan langsung yang tercantum dalam data tersebut, termasuk dasar pemilihan metode pengadaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi bangunan yang masih terlihat kumuh, sebagaimana ditemukan di lapangan, menjadi alasan penting bagi pengelola rumah sakit untuk memberikan penjelasan terbuka.

Terlebih, fasilitas rumah sakit semestinya dijaga agar tetap bersih, terawat, dan layak menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Namun, keterbukaan mengenai rincian pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, dan realisasi anggaran menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.

Konfirmasi kepada pihak RSUD Jombang diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi bangunan, realisasi paket pemeliharaan senilai Rp3,2 miliar, serta perbedaan jadwal pengadaan yang tercantum dalam SiRUP LKPP.

(Red)

  • Bagikan