Mafia Tanah Berkedok Penggarap Lahan Dipertanyakan Legal Standing Oleh Kuasa Hukum Tergugat III

  • Bagikan
Foto: Tim kuasa hukum Firma Suhud dan Associate di Pengadilan Negeri Jombang (dok/mmc)

MMCNEWS.ID | Penanganan perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah kembali bergulir dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Saragih S.H.,M.H., kuasa hukum Tergugat III (Putu Sukarna) menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas serta terkesan prematur.

Dalam pers rilis usai persidangan, Saragih S.H.,M.H menyampaikan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan untuk memperjelas posisi serta kedudukan hukum para pihak.

Pihaknya menilai Penggugat 1 (Hery Kuswoyo) hanya mendasarkan gugatan pada pengakuan sebagai “penggarap”, tanpa mampu menunjukkan silsilah ahli waris maupun silsilah jual beli lahan yang sah dari para pemilik awal.

“Mafia itu mendalilkan dirinya sebagai penggarap. Namun dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), kedudukan hukum itu harus jelas tidak boleh melangkahi ahli waris maupun para penjual terdahulu,” ujar Saragih kepada mmcnews.id, Rabu (21/10/2026) siang.

 

Saragih menjelaskan, bahwa kliennya membeli lahan tersebut secara sah dari pihak Tergugat I (Dewi Zulaikha). Adapun riwayat kepemilikan sebelumnya melibatkan para penjual terdahulu, di antaranya Mardi, Partolamin, Sumi/Mustakim, Latif, Pairin/Dami, dan Dharmo Latif. Pihaknya menegaskan bahwa para penjual awal ini tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan para penggugat.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Heri Kuswoyo disinyalir sebagai langkah untuk menghindari atau mengulur proses hukum pidana yang sedang berjalan.

“Heri Kuswoyo ini merasa menghindari jeratan pidana di kepolisian, sehingga mengajukan gugatan perdata. Ini merupakan salah satu modus yang biasa digunakan untuk mendapatkan hak atas tanah tanpa melakukan proses jual beli yang sah,” tegas Saragih.

“Dalam sidang ke 2 pihak kuasa hukum tergugat III telah intervensi terhadap para penggugat melalui Majelis Hakim pemeriksa” tambahnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 25 November 2026 dengan agenda panggilan istimewa.

Pada persidangan mendatang, tim Tergugat III berencana menyerahkan sejumlah bukti dokumen penting, termasuk akta kematian serta bukti keabsahan surat kuasa dari ahli waris almarhum Putu Sukarna, guna meyakinkan majelis hakim agar mengabulkan putusan intervensi yang diajukan.

Reporter: Adi

  • Bagikan