“Polsek Diwek dengan dibackup Sat Reskrim Polres Jombang melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan,” ucapnya.
Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, bisa melaporkan melalui call center 110. “Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” imbau AKP Margono.
Reporter: Jum















