Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan terhadap badan dan di tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir tablet merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 4,33 (empat koma tiga tiga);
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,14 (nol koma empat belas);
* 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau;
* 1 (satu) buah topi warna merah;
* Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)   (satu) buah kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 (satu) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai Tersangka
Dihadapan Penyidik Tersangka a.n. JIMI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dari orang yang tidak ia kenal yang mengaku beralamat di Kel. Talang Jawa Selatan.
Selanjutnya tersangka a.n. JIMI berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan Pasal yang disangka kan pada tersangka yakni ; Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta. Mar


							












