TIM WALET SATRESKOBA POLRES LAHAT RINGKUS JARINGAN PENGEDAR NARKOTIKA

  • Bagikan

TIM WALET SATRESKOBA POLRES LAHAT RINGKUS JARINGAN PENGEDAR NARKOTIKA

MMCNews, Lahat -Sumael : 03 November 2025


Jajaran Satres Narkoba, Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H. Beserta anggota kembali berhasil ungkap kasus Narkoba dan seorang Laki laki diringkus Polisi inisial : jimi yang beralamat di jl. rel ka kelurahan Talang Jawa Selatan rt. 017 rw. 005 kel. talang jawa selatan kec. lahat kab. lahat , terpaksa dingkus sebagai Tersangka Pelaku Jaringan Pengedar Narkotika
Berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 94 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 November 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Kel. Kota Baru yang dilakukan oleh sdr. JIMI.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. JIMI yang mana pada saat itu tersangka sedang berada didepan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Kel. Kota Baru.

Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan terhadap badan dan di tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir tablet merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 4,33 (empat koma tiga tiga);
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,14 (nol koma empat belas);
* 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau;
* 1 (satu) buah topi warna merah;
* Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (satu) buah kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 (satu) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai Tersangka

Dihadapan Penyidik Tersangka a.n. JIMI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dari orang yang tidak ia kenal yang mengaku beralamat di Kel. Talang Jawa Selatan.

Selanjutnya tersangka a.n. JIMI berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan Pasal yang disangka kan pada tersangka yakni ; Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan