“Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang,” jelasnya.
AKP Margono menjelaskan, gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.
“Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah,” ungkapnya.
Ketika ditanya dari mana anggota gangster ini mendapatkan sajam, AKP Margono menyebut anggota membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas AKP Margono
Reporter: Jum















