VIRAL ” TIM KAJATI SUMSEL OTT ANGGOTA DPRD KAB. MUARA ENIM DAN ANAK NYA

  • Bagikan

MMCNews,Muara Enim -Sumsel : Rabu 18 Februari 2026

Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang laki laki diantara nya inisial (KT) yang merupakan salah seorang Anggota DPRD Muara Enim aktif dan RA sebagai anak dari Anggota DPRD Muara Enim (KT) tersebut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Ketut Sumendana dalam siaran Pers nya mengatakan Operasi Penangkapan Senyap ini /OTT Terkait adanya Anggota DPRD Permintaan sejumlah uang (Pi) Dari Paket Proyek sekitar Rp. 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Ketut Sumendana dalam siaran Pers nya mengatakan Operasi Penangkapan Senyap ini /OTT Terkait adanya Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim meminta sejumlah uang Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penangkapan 2(Dua) Orang yakni 1(Satu) Orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 1(Satu) Orang Anak nya Kemudian Tim Lenyidik Kajati Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
Pertama pada kediaman (KT) yang berlokasi di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;

kedua pada pada kediaman KT yang berlokasi di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim; dan yang ke 3(tiga) pada rumah Saksi (MH) di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada 10 (sepuluh) orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, dari hasil Pi tersebut Kedua Tersangka disinyalir telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih dengan Nopol Plat B 2451 KYR. 

Dalam Pengeledahan di 3(tiga) lokasi tersebut Tim Penyidik Kajati Sumsel melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut. 

Selanjut nya perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala DaerahKabupaten Muara Enim tegas ” Kajati Sumsel

Pewarta. MAR

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan