SUKABUMI | MMCNews.id, – Kasus gudang bakso ilegal milik H. Ujang (CV. Ujang Bakso Barokah) di Perumahan Mekarsari Permai, Kecamatan Cicurug kini meluas dan menjadi perhatian nasional.
Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) tidak tinggal diam. Melalui surat resmi bernomor 240/SEK/BRI-JKT/I/2026, mereka mengirimkan Permohonan Atensi langsung kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Saiman, S.H., S.I.K., M.Si., untuk menuntut tindakan hukum yang nyata.
DUGAAN BERAT: PAKAI DAGING IMPOR ILEGAL & FORMALIN!
Dalam surat tersebut, BEM RI membeberkan fakta-fakta mengejutkan yang berhasil dihimpun tim investigasi mereka:
✅ Daging Impor Ilegal: Diduga kuat menggunakan bahan baku daging impor tanpa izin yang harganya jauh di bawah standar, sekitar Rp40.000 per kg, jauh lebih murah dari daging segar asli.
✅ Berdiri Sejak 2020: Usaha ini sudah berjalan bertahun-tahun namun statusnya masih gelap dan tidak memiliki izin bangunan resmi.
✅ Kapasitas Besar: Memproduksi ribuan butir bakso per hari yang disebar ke seluruh wilayah Sukabumi.
✅ Racun Formalin: Produk diklaim bisa awet 4 hari di suhu ruangan, sangat mencurigakan mengandung bahan pengawet berbahaya yang dilarang keras.
TERANCAM HUKUMAN BERAT!
BEM RI menegaskan, perbuatan H. Ujang dan jajarannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan pangan yang membahayakan nyawa masyarakat.
Mereka terancam pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 Miliar Rupiah!
MAHASISWA BERI ULTIATUM: JAWAB 7 HARI ATAU DEMO!
Yang membuat kasus ini makin panas, mahasiswa memberikan batas waktu 7 hari kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Apabila setelah lewat waktu kurun ini tidak ada respon, kami akan melakukan Aksi Demonstrasi di Sukabumi maupun Jakarta demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tegas BEM RI dalam suratnya.
DALIH “GARAM” TAK BISA LAGI MENUTUPI KEJAHATAN
Kini dalih H. Ujang yang mengaku hanya pakai “garam” agar awet 4 hari, serta pengakuannya bahwa izin belum ada, menjadi bukti senjata yang sangat kuat bagi aparat untuk menindak tegas.
Masyarakat dan mahasiswa menuntut: Jangan ada main-main! Jangan ada perlindungan oknum! Segera proses hukum kasus ini sebelum semakin banyak warga yang menjadi korban racun bakso ilegal ini!














