MMCNEWS.ID | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang mulai memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Langkah ini diambil guna memastikan proyek pembangunan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memiliki standar teknis yang jelas dan akuntabel.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Utama Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (15/4/2026) pagi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Kartiyono.
Pertemuan ini menghadirkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Jombang.
Dalam forum tersebut, anggota Bapemperda dari Fraksi Gerindra, Mahwal Huda, menekankan bahwa substansi Raperda ini harus mampu menjawab persoalan teknis di lapangan. Menurutnya, standarisasi bangunan jangan hanya dilihat sebagai kategori administratif atau angka di atas kertas.
“Standar itu bukan sekadar angka atau kategori, tetapi bagaimana bangunan memenuhi syarat teknis sesuai aturan yang ada. Ini adalah instrumen penting dalam proses verifikasi pembangunan. Kita butuh keseragaman pemahaman agar tidak terjadi perbedaan interpretasi saat pelaksanaan di lapangan,” tegas Mahwal.
Selain standarisasi, penguatan fungsi pengawasan menjadi poin krusial dalam pembahasan. Dengan payung hukum yang lebih spesifik, diharapkan pengawasan terhadap proyek-proyek fisik di Jombang bisa berjalan lebih ketat dan efektif, mulai dari fase perencanaan hingga pasca konstruksi.
Ketua Bapemperda Jombang, Kartiyono menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan momentum tepat untuk membenahi sistem pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Kami meminta seluruh pihak, baik dari unsur jasa konstruksi maupun perangkat daerah, untuk memberikan masukan secara komprehensif. Kami ingin substansi Raperda ini benar-benar matang dan menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar politisi PKB tersebut.
Kartiyono juga mengingatkan agar pembahasan regulasi ini tetap objektif dan berorientasi pada kepentingan publik. “Fokus kita adalah peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang, bukan dipengaruhi kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Dukungan terhadap pembentukan Raperda ini juga mengalir dari jajaran eksekutif. Kepala Dinas PUPR Imam Bustomi, Kepala DLH Miftahul Ulum, Kepala Dinas Dikbud Wor Windari, serta Kepala Dinas Perizinan dan Investasi Bayu Pancoroadi memberikan pandangan serupa.
Senada dengan pemerintah, Ketua Gapensi Jombang, Harmono, juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Pihaknya sepakat bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai APBD wajib memenuhi standar aturan yang berlaku, baik dari segi kualitas proyek, manajemen pengawasan, hingga pertanggungjawaban administrasi.
Melalui regulasi ini, DPRD Jombang berharap tercipta iklim pembangunan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan infrastruktur di wilayah Kabupaten Jombang.
Reporter: Adi















