MMCNEWS.ID | Kebijakan penarikan biaya pendidikan di SMK Negeri 1 Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendadak jadi sorotan tajam setelah sejumlah wali murid melayangkan protes terbuka.
Mereka mempersoalkan pungutan uang gedung senilai Rp1 juta serta iuran SPP bulanan sebesar Rp100 ribu yang dinilai penuh kejanggalan.
Persoalan ini mencuat usai rapat pleno komite sekolah yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni gelombang pertama pada pagi hari dan gelombang kedua pada siang hari.
Alih-alih melahirkan mufakat yang transparan, rapat tersebut justru menyisakan kekecewaan bagi para orang tua siswa. Awalnya, pihak komite disebut mematok angka uang gedung sebesar Rp1,5 juta. Angka tersebut sempat turun menjadi Rp1 juta setelah menuai penolakan, namun inti persoalan rupanya bukan sekadar besar kecilnya nominal.
Para wali murid mengaku kaget karena merasa dipaksa meneken daftar hadir yang diklaim pihak komite sebagai lembar persetujuan. Mereka menilai tidak pernah ada sosialisasi jauh-jauh hari atau ruang dialog yang memadai sebelum keputusan itu diketok.
“Kami tiba-tiba diminta tanda tangan. Sementara sebelumnya disebut sebagai hasil kesepakatan. Kesepakatan yang mana, karena kami merasa belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap salah satu perwakilan wali murid, Jumat (4/8/2026).
Tak berhenti pada uang gedung, para orang tua juga mempertanyakan kejelasan iuran SPP sebesar Rp100 ribu per bulan. Mereka menyoroti lemahnya transparansi, mulai dari dasar hukum penarikan, peruntukan dana, hingga mekanisme pencatatannya.
Ironisnya, sejumlah wali murid menyebut setiap setoran uang yang telah dibayarkan sama sekali tidak disertai kuitansi atau bukti penerimaan resmi. Tanpa secarik kertas sebagai pegangan, mereka khawatir pengelolaan dana tersebut luput dari pertanggungjawaban yang akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Detikkasus.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen SMKN 1 Mojoagung yang beralamat di Jalan Veteran No. 66, Desa Miagan, serta pengurus komite sekolah guna mengimbangi informasi dan mendudukkan persoalan secara terang benderang.
Reporter: Adi















